Rabu, 25 Desember 2013

GURU SEBAGAI SEBUAH PROFESI


A. Dasar Kebijakan
Tuntutan untuk menjalankan tugas keguruan secara profesional telah ditegaskan oleh peraturan perundang-undangan, diantaranya dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan dalam PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru.
Dalam UUSPN tahun 2003 Pasal 39 ayat (2), menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Sementara itu dalam UUGD tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) dan PP No 74 tahun 2008 Pasal 1 (1), disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain itu, lebih diperkuat lagi dalam Pasal 2 ayat (1) UUGD, yang menyatakan bahwa guru memepunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini padad jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undnagan; ayat (2), pengakuan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimakasud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendiidk. Pasal 4 pada undang-undang yang sama, menjelaskan bahwa  kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimakasud di atas berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

B. Pengertian Profesionalitas Guru
Dalam UU No 14 tahun 2005, Pasal 1 (ayat 4), menjelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memrlukan pendidikan profesi.
Volmer dan Mills (1996), Mc. Cully (1969), dan Diana W. Kommers (dalam Yamin, 2007) menerangkan bahwa profesi dimaknai sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, dan bertujuan untuk menciptakan keterampilan atau pekerjaan yang bernilai tinggi sehingga mendapatkan gaji atau upah (payment) yang besar. Pengertian tentang profesi dari beberapa ahli di atas mengandung makna bahwa profesi adalah seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. Dengan kata lain, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berdasarkan keahlian.
Pengertian profesi guru di atas adalah pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan keahlian secara khusus sehingga wajar apabila gruu yang profesional mendapatkan kompensasi yang adil berupa gaji dan tunjangan yang besar. Demikian juga, mereka diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan profesinya dengan mengikuti pelatihan, kursus, penataran, dan sebagainya, bahkan melanjutkan pendiidkan yang lebih tinggi dengan biaya pemerintah.
Secara konseptual, profesionalitas guru ditunjukkan oleh kinerja seorang guru (unjuk kerja guru). Menurut Depdikbud dan Johnson (1980) (dalam Sabusi, 1991), unjuk kerja guru mencakup tiga aspek, yaitu:  kemampuan profesional, kemampuan sosial, dan kemampuan personal (pribadi). Masing-masing dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.  Kemampuan profesional, mencakup:
a.  Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkan tersebut.
b.  Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
c.   Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.

2.  Kemampuan sosial, mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu menjalankan tugasnya sebagai guru.

3.  Kemampuan personal (pribadi), mencakup:
a.  Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b.  Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seseorang guru.
c.   Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.

C. Prinsip Profesionalitas serta Hak dan Kewajiban Guru Profesional
         Disamping pengertian tentang profesionalitas guru seperti dijelaskan di atas, seorang guru dalam menjalankan profesinya pada prinsip-prinsip sebagaimana dalam pasal 7 ayat (1) UUGD tahun 2005. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah:
1.  Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.  Memiliki komitmen untuk meningktakan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3.  Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.  Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.  Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.  Meperoleh penghasilan yang disesuaikan dengan profesi kerja.
7.  Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.  Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.  Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan ddengan tugas keprofesionalan guru.

         Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
         Selain prinsip-prinsip yang harus diperhatikan ketika guru menjalankan tugas keprofesionalannya seperti di atas, selanjutnya perlu diketahui juga hak guru setelah menjalankan tugasnya, yaitu:
1.  Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
2.  Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.  Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.  Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.  Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.  Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut mnentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.  Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.  Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organnisasi profesi.
9.  Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

         Namun, sebelum mendapatkan hak-hak yang harus diterimanya, seperti tersebut di atas, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban (Pasal 20 UUGD No 14 Tahun 2005):
1.  Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.  Meningkatkan dan mengembangkan kualitas akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.  Bertindak objektif dfan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.  Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika.
5.  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

D. Standar Kompetensi Guru
Di dalam UUGD No 14 tahun 2005, disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Standar kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru tersebut mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru dengan tingkatannya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1.  Kompetensi pedagogik
a.  Menguasai karakteristik peserta diidk dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
(1)         Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
(2)         Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
(3)         Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
(4)         Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.

b.  Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
(1) Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
(2) Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
(3) Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.

c.   Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
(1) Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
(2) Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
(3) Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
(4) Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
(5) Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
(6) Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

d.  Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
(1) Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
(2) Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
(3) Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
(4) Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
(5) Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
(6) Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.

e.  Memanfaatakan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran

f.   Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
(1) Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
(2) Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.

g.  Berkomunikasi secara efektif, empatif, dan santun dengan peserta didik.
(1) Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.

h.  Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
(1) Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
(2) Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
(3) Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
(4) Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
(5) Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
(6) Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
(7) Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

i.    Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan poembelajaran.
(1) Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
(2) Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
(3) Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
(4) Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

j.   Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
(1) Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
(2) Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
(3) Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.


2.  Kompetensi kepribadian
a.  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
(1)   Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
(2)   Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
b.  Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
(1) Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
(2) Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
(3) Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat disekitarnya.
c.   Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
(1) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
(2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
d.  Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
(1) Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
(2) Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
(3) Bekerja mandiri secara profesional.
e.  Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
(1) Memahami kode etik profesi guru.
(2) Menerapkan kode etik profesi guru.
(3) Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

3.  Kompetensi sosial
a.  Bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbanagn jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
(1) Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
(2) Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latarbelakangkeluarga, danstatus sosial-ekonomi.
b.  Berkomunikasi secara efektif, empatif, dan santun, dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
(1) Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni-tasi lmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
(2) Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
(3) Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
c.   Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
(1) Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
(2) Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
d.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
(1) Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
(2) Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.  Kompetensi profesional
a.  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
(1) Bahasa Indonesia
·         Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
·         Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
·         Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
·         Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
·         Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
·         Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.

(2) Matematika
·         Menguasai pengetahuan konseptual dan procedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
·         Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertical untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
·         Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, pro-sedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
·         Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.

(3) IPA
·         Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
·         Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
·         Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.

(4) IPS
·         Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
·         Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
·         Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu social dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
·         Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
(5) PKn
·         Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
·         Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta belanegara.
·         Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hokum secara adil dan benar.
·         Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewarganegaraan dan dunia.
b.  Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
(1) Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
(2) Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
(3) Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
c.   Mengembangkan materi epmbelajaran yang diampu secara kreatif.
(1) Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
(2) Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integrative dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d.  Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
(1) Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
(2) Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
(3) Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
(4) Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
e.  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi utuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
(1) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
(2) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

E.  Peran dan fungsi Guru dalam Proses Pembelajaran
Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 peran guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan pengevaluasi peserta didik.
1). Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin.
Guru harus memahami nilai-nilai, norma, moral, dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah.
Sebagai pendidik guru harus berani mengambil keputusan secara mandiri berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan.

2). Guru Sebagai Pengajar
Di dalam tugasnya, guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru sebagai pengajar, harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang up to date dan tidak ketinggalan zaman.
Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari pengajar yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar. Hal itu dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku dengan harga relatif murah dan peserta didik dapat belajar melalui internet dengan tanpa batasan waktu dan ruang, belajar melalui televisi, radio dan surat kabar yang setiap saat hadir di hadapan kita.
Derasnya arus informasi, serta cepatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah mengharuskan guru untuk senantiasa mengembangkan profesinya secara profesional, sehingga tugas dan peran guru sebagai pengajar masih tetap diperlukan sepanjang hayat.

3). Guru Sebagai Pembimbing
Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggungjawab. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Sebagai pembimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama yang baik antara guru dengan peserta didik. Guru memiliki hak dan tanggungjawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.

4). Guru Sebagai Pengarah
Guru adalah seorang pengarah bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua. Sebagai pengarah guru harus mampu mengarkan peserta didik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan dan menemukan jati dirinya.
Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya, sehingga peserta didik dapat membangun karakter yang baik bagi dirinya dalam menghadapi kehidupan nyata di masyarakat.

5). Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungannya. Untuk itu guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin.
6). Guru Sebagai Penilai
Penilaian atau evalusi merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian.
Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik.
Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes atau non tes. Teknik apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
Mengingat kompleksnya proses penilaian, maka guru perlu memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai. Guru harus memahami teknik evaluasi, baik tes maupun non tes yang meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik, prosedur pengembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi, validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.
F.  Peran Guru dalam Proses Pembelajaran
1.  Guru sebagai demonstrator
Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menetukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh guru ialah bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. Maksudnya ialah agar apa yang disampaikannya itu betul-betul dimiliki oleh anak didik.


2.  Guru Sebagai Pengelola Kelas
Mengajar dengan sukses berarti harus ada keterlibatan siswa secara aktif untuk belajar. Keduanya berjalan seiring, tidak ada yang mendahului antara mengajar dan belajar karena masing-masing memiliki peran yang memberikan pengaruh satu dengan yang lainnya. Keberhasilan atau kesuksesan guru mengajar ditentukan oleh aktivitas siswa dalam belajar, demikian juga keberhasilan siswa dalam belajar dan ditentukan pula oleh peran guru dalam mengajar. Mengajar berarti menyampaikan atau menularkan pengetahuan dan pandangan (Ad. Rooijakkers, 1990:1). William Burton mengemukakan bahwa mengajar diartikan upaya memberikan stimulus, bimbingan, pengarahan, dan dorongan kepada siswa agar terjadi proses belajar. Dalam hal ini peranan guru sangat penting dalam mengelola kelas agar terjadi PBM bisa berjalan dengan baik.
Mengajar adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan guru dalam kelas atau lingkungan sekolah. Dalam proses mengajar, pastilah ada tujuan yang hendak dicapai oleh guru yaitu agar siswa memahami, mengerti, dan dapat mengaplikasikan ilmu yang mereka dapatkan. Tujuan mengajar juga diartikan sebagai cara untuk mengadakan perubahan yang dikehendaki dalam tingkah laku seorang siswa (Muchtar & Samsu, 2001:39).
Dalam hal ini tentu saja guru berharap siswa mau belajar, baik dalam jam pelajaran tersebut maupun setelah materi dari guru ia terima. Menurut Sagala (2003:12), belajar adalah kegiatan individu memperoleh pengetahuan, perilaku, dan keterampilan dengan cara mengolah bahan belajar. Proses belajar mengajar akan berlangsung dengan baik jika guru dan siswa sama-sama mengerti bahan apa yang akan dipelajari sehingga terjadi suatu interaksi yang aktif dalam PBM di kelas dan hal ini menjadi kunci kesuksesan dalam mengajar. Dengan demikian proses pembelajaran terjadi dalam diri siswa. Pembelajaran merupakan suatu proses di mana lingkungan seseorang secara disengaja dikelola untuk memungkinkan siswa turut merespon situasi tertentu yang ia hadapi (Corey, 1986:195).
Siswa sebagai subjek belajar, mempunyai pandangan atau harapan dalam dirinya untuk seorang guru yang mereka anggap sukses mengajar di kelas. Menurut Etiwati, salah seorang guru SMK PENABUR, menyebutkan bahwa para siswa menilai guru yang sukses mengajar itu adalah guru yang:
• tidak membuat siswa bosan dan takut
• mempunyai selera humor
• tidak mudah marah
• mau diajak berdialog dengan siswa
• menghargai pendapat siswa dan tidak mudah menyalahkan
• menghargai keberadaan siswa
• tidak pilih kasih terhadap siswa
• menguasai dan menjelaskan materi dengan baik dan dimengerti oleh siswa serta mau memaparkan kembali ketika ada siswa yang belum jelas atau belum paham.
Ternyata beragam pendapat siswa tersebut tidak ada satupun yang menganggap kesuksesan seorang guru jika seluruh kelas tuntas saat uji kompetensi  atau ulangan. Menurut siswa ketuntasan dalam ujian merupakan bagian tanggung jawab siswa dalam belajar karena hal tersebut berhubungan dengan keberhasilan individu. Namun, sebagai guru, kita pun tentu tidak akan melepaskan tanggung jawab atas hasil belajar siswa.
Beberapa guru berpendapat bahwa mengajar dengan sukses itu:
• jika siswa dapat menerima materi atau bahan ajar dan hasilnya sesuai target yang diharapkan,
• jika siswa antusias menyimak dan memberikan pertanyaan mendalam tentang materi yang mereka terima serta mengaplikasikannya,
• jika program tercapai tepat waktu, materi dapat diterima siswa, dan terjadi perubahan dalam diri siswa
• jika mampu membuat siswa mengerti apa yang diajarkan oleh guru serta ada perubahan dalam diri siswa, dan mereka merasa nyaman dalam PBM,
• jika dapat menyampaikan materi dengan cara atau metode yang baik dan menarik, siswa memahami serta merespon dengan positif, aktif, dan hasil evaluasinya baik,
• jika suasana kelas kondusif untuk belajar,
• jika ada interaksi dalam PBM secara aktif, perubahan terjadi pada semua aspek.
Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa mengajar dengan sukses adalah jika guru dapat memberikan materi kepada siswa dengan media dan metode yang menarik, menciptakan situasi belajar yang kondusif dalam kelas sehingga tercipta interaksi belajar aktif. Dengan begitu akan terjadi proses perubahan dalam diri siswa bukan hanya pada hasil belajar tetapi juga pada perilaku dan sikap siswa. 
Jadi, mengajar dengan sukses itu tidak hanya semata-mata memberikan pengetahuan yang bersifat kognitif saja, tetapi di dalamnya harus ada perubahan berpikir, sikap, dan kemauan supaya siswa mau terus belajar. Timbulnya semangat belajar dalam diri siswa untuk mencari sumber-sumber belajar lain merupakan salah satu indikasi bahwa guru sukses mengajar siswanya. Dengan demikian kesuksesan dalam mengajar adalah seberapa dalam siswa termotivasi untuk mau terus belajar sehingga mereka akan menjadi manusia-manusia pembelajar.
3.    Guru sebagai mediator dan fasilitator
Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian jelaslah bahwa media pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan.
Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar
yang kiranya berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses
belajar-mengajar, baik yang berupa narasumber, buku teks, majalah ataupun surat kabar.
4.     Guru sebagai evaluator
Dalam dunia pendidikan, setiap jenis pendidikan atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan akan diadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan tadi orang selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidik.
Penilaian perlu dilakukan, karena dengan penilaian guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar.





DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar